DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Pengunduran Diri Pegawai KPK, Ka Biro Humas KPK Jangan Bernuansa Drama

171
×

Pengunduran Diri Pegawai KPK, Ka Biro Humas KPK Jangan Bernuansa Drama

Sebarkan artikel ini
Oleh : Syahrir Irwan Yusuf, SH

DALAM akhir pekan lalu, selama 2-3 hari berturut-turut pemberitaan pengunduran diri pegawai KPK dan khsusunya Kepala Biro Humas KPK mengisi pemberitaan media massa, baik itu media online, cetak maupun media elektronik nasional dan lokal.

“KPK secara resmi telah memberikan keterangan melalui Jubirnya, Ali Fikri, bahwa selama periode 2016-2020 tercatat pegawai KPK yang mengundurkan diri sejumlah 157 orang. Pada tahun 2016 tercatat 46 orang pegawai KPK mengundurkan diri.

Atas dinamika ini saya memberikan pandangan;

  1. Fenomena pengunduran diri pegawai adalah suatu fenomena yang biasa saja. Bukan sesuatu yang luar biasa dan istimewa. Hal ini juga terjadi pada instansi-instansi pemerintahan lain juga termasuk BUMN.
  2. Pengunduran diri pegawai, atas permintaan sendiri dari pegawai-pegawai tersebut juga merupakan hak pribadi dan hak independensi pribadi dalam memilih dan menentukan sikap.
  3. Pengunduran diri adalah suatu sikap yang dilandasi suka rela, dengan kesadaran penuh, untuk menyatakan mundur dari suatu keadaan.
error: Content is protected !!