Sulteng

Pengusiran Wartawan di HBA, PWI Sulteng : Tindakan Melawan Hukum dan Mencederai Kemerdekaan Pers

129
×

Pengusiran Wartawan di HBA, PWI Sulteng : Tindakan Melawan Hukum dan Mencederai Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
Penulis: Rilis PWI SultengSumber Berita
PWI Sulteng
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah

PALU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng melalui Sekretaris Temu Sutrisno dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Udin Salim, secara resmi mengeluarkan sikap terkait pengusiran wartawan pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa.

PWI Sulteng menilai pengusiran yang dilakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan melawan hukum.

Tindakan tersebut juga mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Bumi Tadulako.

PWI juga menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Etika terhadap pers harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia.

Baca:  Ini Daftar Wartawan Peserta UKW PWI Sulteng Gelombang III

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca:  Komda Lansia Kabupaten Banggai Juara I Senam Lansia di Palu

Terhadap kasus tersebut PWI Sulteng menyampaikan sikap :

1. Mengecam keras tindakan pengusiran wartawan pada peringatan HBA di Kejati Sulteng;
2. Oknum pejabat Kejati dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
3. Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut;
4. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers;
5. Wartawan Sulteng bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. *

error: Content is protected !!