Banggai

Pengelola SPBU akan Kena Sanksi, Apabila?

367
×

Pengelola SPBU akan Kena Sanksi, Apabila?

Sebarkan artikel ini
BBM SPBU
Ilustrasi

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Pemda Banggai membentuk tim terpadu pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pengawasan sampai pada tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.

Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran Selasa (16/11) tadi malam menginformasikan, Bupati Banggai H Amirudin yang langsung memimpin rapat membahas tentang kelangkaan BBM, bertempat ruang rapat kantor Bupati, menyepakati membentuk tim.

Baca juga: 11 Pengusaha dan Pemilik SPBU yang Diundang Bupati Banggai

Baca:  Bachrudin Amir Terpilih Jadi Dirut Perumda Banggai

“Tim terpadu pengawasan distribusi BBM sampai pada tingkat SPBU,” kata Alfian.

Siapa saja yang terakomodir dalam tim terpadu pengawasan distribusi BBM itu? Alfian kembali berujar, semua unsur terlibat, mulai dari Pemkab, TNI dan Polri.

“Ulah penimbun BBM, sangat berdampak kepada masyarakat. Sehingga tim pengawasan distribusi BBM melibatkan banyak komponen,” kata Ketua ORARI Lokal Banggai ini.

Baca:  Pemda Banggai Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

Baca juga: Forkompimcam Tinjau APMS Pagimana, Begini Komentar Pemiliknya

Tentang antrian jerigen pada SPBU menjadi salah satu peran tim pengawasan BBM itu. Pengelola SPBU tidak bisa membiarkan antrian jerigen. Karena bisa mengarah pada dugaan penimbunan BBM.

“SPBU tidak ada lagi jerigen. Ketika sudah ada peringatan, namun tetap terabaikan, maka baik penimbun BBM maupun pengelola SPBU akan kena sanksi,” tegas Alfian. *

error: Content is protected !!