DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Penjabat Kepala Desa Jayabakti, Hasan Gantikan Nurlan

279
×

Penjabat Kepala Desa Jayabakti, Hasan Gantikan Nurlan

Sebarkan artikel ini
Penjabat Kades Jayabakti Hasan bersama aparat desa, usai dilantik Camat Pagimana Sumitro Balahanti, di kantor Camat Pagimana, Kamis (15/07). (FOTO: Anto/Luwuk Times)

Reporter Anto Yasin

PAGIMANA, Luwuk Times— Pucuk pimpinan Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana berganti. Dari yang sebelumnya diemban Nurlan During, kini penjabat kepala desa (Kades) penduduk terpadat itu adalah Hasan.

Pengambilan sumpah jabatan atas nama Bupati Banggai itu dilaksanakan oleh Camat Pagimana Sumitro Balahanti, di ruang rapat Kantor Camat Pagimana, Kamis (15/7).

Pelantikan turut dihadiri unsur pemerintah desa dan BPD Jayabakti.

Camat Pagimana, Sumitro Balahanti usai melantik berpesan kepada penjabat Kades Jayabakti yang baru dilantik harus lebih pro aktif dalam melanjutkan program kerja yang sudah disepakati di awal tahun.

Baca:  Polisi itu Sahabat Anak, Begitu yang Dilakoni Aipda Mustafa

Selain itu, dapat bekerja sama dengan BPD, sehingga dalam melaksanakan roda pemerintahan di desa berjalan baik dan aman.

Camat juga menaruh harapan kepada pemerintah desa khususnya kepala desa agar lebih pro aktif dalam melakukan pencegahan covid 19 di masyarakat. Dengan begitu tidak ada yang terpapar.

Terlebih lagi, Kecamatan Pagimana saat ini berstatus zona orange.

“Lebih pro aktif melanjutkan program kerja yang sudah disepakati awal tahun serta giat melakukan pencegahan Covid 19 di desa dengan selalu melakukan pengawasan prokes,” tegas Sumitro.

Baca:  Kecamatan Toili Jaya Segera Diresmikan, Ini Daftar Desa dan Jumlah Penduduk

Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Banggai nomor 141/649/DPMD tertanggal 12 Juli 2021. Dalam SK itu tertuang, Bupati Banggai Amirudin memberhentikan dengan hormat, Nurlan During dari jabatannya sebagai penjabat kepala Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana dan mengesahkan pengangkatan Hasan sebagai penjabat kepala Desa Jaya Bakti.

Pelantikan bertujuan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka perlu dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa Jayabakti dari unsur pegawai negeri sipil. *

error: Content is protected !!