Pemilu 2024

Penjelasan KPU Banggai Soal Data Ganda PDI Perjuangan

194
×

Penjelasan KPU Banggai Soal Data Ganda PDI Perjuangan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Ketua Divisi Teknis KPU Banggai, Alwin Palalo. (Foto: Sofyan Labolo)

LUWUK— Keluhan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai terkait data ganda beserta kesalahan usia, mendapat penjelasan dari KPU Kabupaten Banggai.

Kepada Luwuk Times, Kamis (25/08/2022) Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo memberikan jawaban.

“Iya memang saat ini masih berlangsung masa verifikasi adminstrasi bagi partai politik,” kata Alwin Palalo.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran KPU nomor 260 tentang pedoman tehnis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah.

Dan pada tanggal 16-29 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dokumen keanggotan partai politik.

Jika anggota partai politik ada yang BMS atau belum memenuhi syarat seperti ada ganda eksternal atau potensi TMS (tidak memenuhi syarat), karena pekerjaan dan usia, maka pada 19-26 Agustus, parpol menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi dengan mengupload surat pernyatan anggota parpol yang ganda dengan partai lain.

Baca:  Calon DPD RI Dapil Sulteng Eva Bande Blusukan ke Pasar Bunta Banggai

Artinya perjelas Alwin, surat pernyataan tersebut berisi pernyataan anggota yang bersangkutan tentang status keanggotaannya pada partai yang terandatangani atas materai.

Adapun proses verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan parpol dan tindak lanjut hasil vermin semua melalui sistem informasi partai politik atau sipol. *

error: Content is protected !!