Banggai

Penuhi 17 Standar LPSE, Gubernur Sulteng Anugrahi Pemkab Banggai Penghargaan

183
×

Penuhi 17 Standar LPSE, Gubernur Sulteng Anugrahi Pemkab Banggai Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Penulis: DKSIP BanggaiEditor: Naser KantuSumber Berita
Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali M.Si menerima Anugerah dari Gubernur Sulawesi Tengah, atas capaian Standar Layanan LPSE LKPP RI, Rabu (26/10/2022). (Foto : DKSIP Banggai)

Luwuk Times – Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi faktor yang tidak dapat terpisahkan dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan reformasi birokrasi, terlebih lagi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Hal demikian selalu menjadi prioritas kepemimpinan Ir. H. Amirudin, MM dan Drs. H. Furqanudin Masulili, MM dalam menjalankan urusan pemerintahan pada berbagai bidang.

Rabu (26/10/22), mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Abdullah Ali, M.Si menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) atas keberhasilan pemerintah kabupaten ini dalam memenuhi 17 Standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2014 yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. 

LPSE sendiri, menurut laman resmi LKPP RI, adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilita yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. 

Baca:  21 Paket Penunjukkan Langsung Mulai Ditayangkan BPBJ Banggai

Adapun 17 poin standar LPSE yang ditetapkan LKPP Republik Indonesia adalah, Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan dan Standar Penilaian Internal. 

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Workshop Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah se-Sulteng. 

Kegiatan yang bertempat di Hotel Sutan Raja, Kota Palu itu, dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 26 hingga 28 oktober mendatang dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Sulteng, H. Mulyono, SE., Ak. MM.

Baca:  Bupati Sebut 99 Persen Pasien Meninggal karena Belum Divaksin

Asisten III, sebelum membuka kegiatan mewakili Gubernur, berharap agar melalui kegiatan itu, para narasumber dan kepala daerah yang telah berhasil memenuhi 17 standar LPSE dapat berbagi ilmu dan saling tukar pikiran mengenai isu-isu perihal pengadaan barang jasa sehingga standar tersebut dapat dipenuhi oleh seluruh LPSE kabupaten/kota se-Sulteng. 

“Kasus korupsi kerap kali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh karenanya LPSE yang baik, tentu akan mencegah hal itu terjadi,” sambung dia. 

Diketahui, selain Kabupaten Banggai, LPSE yang juga telah memenuhi standar dan menerima penghargaan adalah LPSE pemerintah provinsi, LPSE Kabupaten Toli-Toli dan LPSE Kabupaten Morowali. 

Turut mendampingi Ir. Abdullah Ali, M.Si sebagai perwakilan Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai, I Dewa Supatriagama. 

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai

error: Content is protected !!