Luwuk

Penyebaran tak Terkendali, Zonasi Desa Covid-19 Diberlakukan

193
×

Penyebaran tak Terkendali, Zonasi Desa Covid-19 Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWUK, Luwuk Times.ID— Trend penyebaran Covid-19 yang terus bertambah membuat upaya penanganan dari Pemerintah Kabupaten Banggai semakin dimaksimalkan.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh pemangku kepentingan di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Kamis (11/2) Kepala Dinas Kesehatan DR. dr. Anang Otoluwa, MPPM membahas mengenai pemetaan kasus Covid-19 di tingkat desa,

“Ada zonasi (Covid-19, red) untuk tiap desa,” katanya.

Baca:  Dukungan Moril Bupati Amirudin buat Para Atlet Porprov Banggai

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) Drs. Amin Jumail yang dikonfirmasi Luwuk Times.ID, menyebutkan desa wajib melaksanakan apa yang telah diinstruksikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau perintah Kemenkeu melalui surat edaran dan surat edaran mendagri semua desa wajib menganggarkan untuk mendukung PPKM dalam rangka menutus mata rantai Covid-19 dengan presentasi 8 % dari pagu DD”, tulisnya dalam pesan singkat WA.

Baca:  Mantan Komisioner Bawaslu Banggai Kepulauan Pesimis Politik Uang dapat Dihilangkan

Instansi yang dipimpinnya, kata Amin akan menindaklanjuti SE itu dengan mengeluarkan perintah resmi yang ditujukan kepada desa-desa di Kabupaten Banggai.

Seperti diketahui melalui Surat Edaran Bupati (SE) Banggai, diberlakukan jam malam dengan membatasi aktivitas publik hingga pukul 20.00 wita. Aktivitas lain yang mengundang kerumunan seperi pesta pernikahan juga di larang pemerintah. *

(cen)

error: Content is protected !!