LUWUK TIMES — Dugaan penyelewengan penjualan biosolar oleh SPBU di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai disikapi serius Pertamina.
Selain penghentian sementara penjualan produk solar selama 30 hari juga kepada oknum pelaku sedang dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pihak Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat di Luwuk agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali BBM Biosolar.
Sikap tegas itu sebagaimana disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw dalam keterangan resmi kepada wartawan.
“Pertamina telah melakukan pembinaan berupa pemberian sanksi administrasi dengan melakukan penghentian sementara penjualan produk solar selama 30 hari. Termasuk merekomendasikan ke SPBU terkait untuk melakukan pembenahan sarana fasilitas,” jelasnya.
Soal ada oknum yang terlibat dalam modus penyelewengan penjualan biosolar juga dipertegas pihak Pertamina.
Fahrougi menegaskan, jika terbukti ada oknum petugas ataupun pengelola SPBU yang melakukan penyelewengan penjualan biosolar, maka akan diproses secara hukum, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertamina akan mendukung proses investigasi dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.
Ketentuan
Pada kesempatan itu, Fahrougi memberi penjelasan teknis terkait dengan ketentuan mendapatkan BBM bersubsidi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak.
Discussion about this post