DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Perda Pemanfaatan Badan Jalan Disosialisasi di Toili Barat

235
×

Perda Pemanfaatan Badan Jalan Disosialisasi di Toili Barat

Sebarkan artikel ini
Ismail Yunus

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Ismail Yunus pada tahun ini melaksanakan sosialisasi mandiri Peraturan Daerah (Perda).

Kepada Luwuk Times, Jumat (04/06) Ketua Fraksi Amanat Rakyat ini menyebutkan Perda yang dipilihnya adalah Perda No 6 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Badan Jalan Provinsi.

“Kami sosialisasikan di Toili Barat,” tuturnya.

Adapun tujuan dari Perda ini dijelaskan petinggi Partai Hanura Sulteng ini, yakni untuk mengoptimalkan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahwa setiap pemanfaatan jalan oleh setiap orang atau perusahaan wajib dikenakan retribusi daerah.

Baca:  Tadi Malam Bupati Amirudin Sambangi Bidang Anggaran BPKAD

Wakil rakyat dua periode ini mencontohkan sasaran Perda seperti jaringan listrik PLN, jaringan fiber optik Telkom, dan juga pemasangan papan reklame sepanjang ruas jalan provinis wajib membayar retribusi ke Dinas Pendapatan Daerah provinsi Sulteng.

“Tapi kalau pemanfaatan jalan di dalam kota, retribusinya tetap masuk ke pemerintah kota,” ucap adik kandung Almarhum Safari Yunus ini.

Selain itu, dengan adanya Perda ini bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terkait status jalan antara Nasional, Provinsi, dan Kabupaten.

Baca:  Bersiap-Siap, 9 Hari lagi SKD CPNS 2021

“Agar ketika mengajukan proposal terkait jalan bisa mengetahui status jalan dimaksud. Sehingga tidak salah tujuan proposalnya,” ujarnya.

Pembuatan Perda ini menurut dia didasarkan pula pada hasil studi banding ke daerah-daerah di Pulau Jawa.

Dengan adanya Perda tersebut, kabupaten bisa menginisiasi peraturan yang sejenis yang lebih spesifik mengatur terkait pemanfaatan badan jalan provinsi.

“Bisa di breakdown, tujuannya bagus untuk peningkatan PAD,” tutupnya. *

error: Content is protected !!