DPRD Banggai

Perda Sampah dan Perda Menjaga Kebersihan, Apa Bedanya?

178
×

Perda Sampah dan Perda Menjaga Kebersihan, Apa Bedanya?

Sebarkan artikel ini
Rapat Bapemperda DPRD Banggai bersama Bagian Hukum Setdakab Banggai, di kantor DPRD Banggai, Selasa (23/03/2021). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Irwanto Kulap meminta kepada eksekutif agar peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dibackup dengan peraturan bupati (Perbup).

Permintaan ini disampaikan Irwanto pada rapat sinkronisasi hasil konsultasi 20 rancangan peraturan daerah (ranperda) di Pemprov Sulteng, bersama Bapemperda dan Bagian Hukum Setdakab Banggai di kantor DPRD Banggai, Selasa (23/03/2021).

“Saya harap Perda pengelolaan sampah perlu ada Perbup,” kata Irwanto.

Awalnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini mempertanyakan tentang dua regulasi yang baginya tidak ada perbedaan mencolok, yakni perda pengelolaan sampah dan draf perda tentang gerakan moral menjaga kebersihan.

Baca:  Pemda dan DPRD Banggai Teken Nota Kesepakatan RPJPD 2025-2045

“Tahun 2012 melalui prakarsa DPRD lahir Perda tentang pengelolaan sampah. Sekarang ada draf perda tentang gerakan moral menjaga kebersihan. Nah, apa bedanya. Saya butuh penjelasan,” kata Irwanto.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin, Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah memberi penjelasan.

“Ada yang namanya pencegahan dan tindakan. Kalau ranperda ini cenderung pada edukasi atau mengajak kepada masyarakat. Ranperda gerakan moral menjaga kebersihan tidak masuk teknis, seperti perda pengelolaan sampah,” jelas Farid.

Baca:  Kunker Komisi 3: PDAM Banggai perlu Belajar kepada PDAM Kota Palu

Bahkan sambung dia, pihak eksekutif akan membuat regulasi tentang hutan kota. Kata Farid saat ini sudah ada naskah akademiknya.

Mendapatkan jawaban itu, Irwanto kembali mempertegas sarannya.

“Saya harap perda pengelolaan sampah perlu ada perbup. Karena setiap perda mirip, yang harus dieleminir adalah perda dari eksekutif. Karena fungsi kita adalah legislasi,” ucap anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini. *

(yan)

error: Content is protected !!