Pilkada

Permohonan Koreksi Ditolak, PHP Winstar di MK Bakal Bernasib Sama

187
×

Permohonan Koreksi Ditolak, PHP Winstar di MK Bakal Bernasib Sama

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali, SH

LUWUK, Luwuk Times.ID – Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan dilaksanakan 28 Januari 2021.

Meski masih menyisahkan sepekan lagi, namun sudah ada gambaran peluang paslon petahana nomor urut 03 itu sangat tipis untuk menang di MK.

advertisement
advertisement

Prediksi itu diperkuat dengan telah terbitnya keputusan Bawaslu RI yang menolak permohonan koreksi yang diajukan Winstar. Keputusan itu dilahirkan melalui rapat pleno yang dilaksanakan Bawaslu RI di Jakarta Rabu (20/01).

Dengan keluarnya amar putusan pleno Bawaslu RI menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Sulteng nomor : 01/Reg/TSM-PB/26.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 itu, sehingga kemungkinan besar PHP paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo ini ditolak MK.

Baca:  Rusdy-Ma’mun 56,8 Persen, Hidayat-Bartho 20,0 Persen

Baca juga: Bawaslu RI segera Putuskan Permohonan Koreksi Winstar, Kapan?

Dan analisa hukum itu dibenarkan praktisi hukum Kabupaten Banggai, Aswan Ali, SH yang diminta tanggapan, Kamis (21/01).

Dia berpendapat, setelah Bawaslu RI menolak permohonan koreksi Paslon Winstar, dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulteng yang menyatakan laporan terhadap paslon AT-FM (Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang dan penyalahgunaan program PKH secara TSM, maka dipastikan pokok permohonan PHP Winstar di MK bakal ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak berdasar fakta hukum.

Baca:  Modal Awal Dukungan Partai Hanura buat AT-FM 9.318 Suara

Hal ini mengingat pokok materi permohonan Winstar didasarkan pada tuduhan perolehan suara milik Paslon AT-FM tidak sah. Karena dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, yakni melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM).

“Nah kalau tuduhan politik uang TSM ini yang jadi dasar di MK, maka putusan Bawaslu itu sudah incrah. Sementara MK tidak punya kewenangan menguji putusan Bawaslu tersebut, sehingga boleh dipastikan gugatan Winstar ke MK bakal ditolak atau dinyatakan tidak berdasarkan fakta hukum,” kata Aswan. *

(yan)

error: Content is protected !!