DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Perubahan Dokumen, Konsultan dan Perusahaan Diberi Waktu 30 Hari

211
×

Perubahan Dokumen, Konsultan dan Perusahaan Diberi Waktu 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Sidang Komisi Penilai Amdal Amdal lanjutan yang dilaksanakan di hotel Santika Luwuk, Senin (25/01). (FOTO: Naser)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Sidang Komisi Penilai (KPA) Amdal yang digelar sejak Jumat (22/1) berlanjut hingga Senin (25/1), di hotel Santika Luwuk.

Sebanyak enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibahas para peserta sidang yang di ketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Safari Yunus SH, M.Si tersebut.

Keenam IUP diantaranya dipegang PT. Banggai Mandiri Pratama dengan lokasi di Kecamatan Masama dan Bualemo. PT. Bumi Surya Persada Pratama dengan lokasi Kecamatan Pagimana dan Bualemo. PT. Banggai Kencana Mandiri dengan izin lokasi Kecamatan Batui, Batui Selatan, dan Toili. Dan PT. Indo Nikel Pratama di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Peserta sidang melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas TPHP, Dinas Nakertrans, Bagian SDA Setda Banggai, Dinas ESDM Cabang IV, Dinas Perhubungan, LSM GAM dan LSM WHI, Pemuda Batui, Konsultan pertambangan, pihak pemprakarsa, dalam hal ini perusahaan pemegang IUP.

Baca:  Selama Ramadhan, Anggota Satlantas Turun ke Jalan

Sidang juga diikuti secara virtual oleh Camat Pagimana, Bualemo, Luwuk Timur, Masama, Batui, Batui Selatan, Toili, Toili Barat, dan unsur masyarakat masing-masing kecamatan.

Saran dan masukan dari peserta sidang dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, konsultan pertambangan selaku tim penyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen AMDAL berdasarkan apa yang tertuang dalam berita acara.

Baca juga:

Dibahas Tiga Sesi, Ini Hasil Sidang Komisi Penilai AMDAL

“Dokumen ini (Amdal, red) menjadi acuan dari semua, termasuk pemprakarsa, masyarakat terdampak dan pemerintah. Alhamdulillah Luwuk Banggai cukup kritis di dalam menangkap peluang-peluang investasi. Artinya Kabupaten Banggai tidak alergi dengan tambang nikel, tapi yang seperti apa (tambang,red) ? Itulah yang akan kita bahas di kesempatan ini,” tutur Safari membuka sidang KPA.

Baca:  UMI Makassar Wisuda Pasca Sarjana, Ada Bupati Banggai, Rektor Unismuh dan Dekan FEB

Husni mewakili Pemprakarsa mengatakan, sebelum sidang KPA pihaknya dalam rapat bersama dengan tim teknis telah menyepakati bahwa tidak akan diterbitkan surat kelayakan lingkungan sebelum diperbaiki persoalan AMDAL.

“Pada prinsipnya kami mau melakukan usaha pertambangan supaya kita juga dapat meminimalisir dampak terhadap masyarakat,” ucapnya.

“Karena itulah kata aktivis pendiri Yayasan Tanah Merdeka (YTM) ini tujuan perusahaan sehingga pihaknya mau mengikuti proses dan tahapan-tahapan yang dilakukan Ketua KPA bagaimana persoalan AMDAL ini,” tambah dia.

Selama jalannya sidang, peserta dari OPD terkait memberikan saran dan masukkan. DLH Kabupaten Banggai menyarankan agar dalam menjalankan usaha pertambangan membuat pemetaan lahan fungsional, pemetaan zona-zona pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Selain itu DLH juga meminta perusahaan untuk memperhatikan pengelolaan limbah cair pertambangan, memperhatikan dan melibatkan masyarakat sekitar terkait kebun bibit, serta melakukan reklamasi dan revegetasi. *

(cen)

error: Content is protected !!