DPRD Banggai

Perusahaan Nikel Penunggak Pajak Dideadline Satu Bulan

204
×

Perusahaan Nikel Penunggak Pajak Dideadline Satu Bulan

Sebarkan artikel ini
Sidak Komisi III dan Bapenda Banggai terhadap perusahaan nikel penunggak pajak, Kamis (08/04). (Foto: Naser/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Komisi III DPRD Banggai bersama Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Perhubungan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tiga perusahaan Nikel yang ada di Desa Siuna Kecamatan Pagimana pada Kamis, (08/04).

Sidak tersebut dalam rangka mengecek langsung ke manajemen perusahaan terkait piutang pajak daerah yang belum dibayarkan.

Dalam rombongan Komisi III ada Ketua Komisi Fuad Muid, anggota Irwanto Kulap, Helton Abdul Hamid, Winancy Ndobe, Nasir Himran, dan Suharto Yinata. Bapenda di wakili Kepala Bidang Pajak Daerah Evlien bersama tiga orang stafnya.

Dari ketiga perusahaan, PT. Penta Dharma Karsa paling besar piutang pajaknya.

Saat dikunjungi, tim Pemda diterima Perwakilan PT. Penta yang merupakan WNA. Translate bahasa Indonesia ke bahasa China sempat membuat lamanya diskusi.

Baca:  Komisi 3 DPRD Banggai Kunker ke DPRD Kota Makassar

Membuka pertemuan, Fuad Muid mengatakan, kedatangan timnya sebagai bagian dari tugas Komisi III dalam rangka pengawasan DPRD terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, Kabid Pajak Daerah Evlien yang dipersilahkan Fuad Muid untuk menjelaskan perihal piutang pajak, menyebutkan PT. Penta Dharma Karsa sejak tahun 2019 telah diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sejumlah Rp 575 juta lebih, di tahun yang sama juga ditetapkan piutang pajak Rp 117 juta lebih.

“Perusahaan dari tahun 2019 hanya mengatakan akan diteruskan ke Jakarta, sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi kepada kami terkait piutang pajak ini,” tuturnya.

Upaya untuk membangun komunikasi dengan perusahaan guna menyelesaikan piutang pajak kata Evlien cukup intens dilaksanakan namun urung membuahkan hasil.

Baca:  Miris, THR Tenaga Kerja di Perusahaan Nikel hanya Rp 200 Ribu

“Bahkan kami bersama Kejaksaan dan Kepolisian pernah kemari, tapi tidak ada yang berhasil ditemui,” ungkapnya.

Pada pertemuan itu pula, selain pajak galian C, Evlien juga meminta perusahaan untuk taat melaporkan Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Restoran.

“Ketika perusahaan menggunakan listrik non PLN, wajib melaporkan pemakaiannya pada kami. Selain itu, Pajak Restoran dikenakan apabila perusahaan menanggung biaya konsumsi karyawan,” ujarnya.

Dijelaskannya pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang menjadi hak daerah dan kewajiban investor yang telah diatur melalui Perda dan Undang-Undang.

Menguatkan penjelasan rekan-rekannya, Irwanto Kulap dari Fraksi Golkar terlihat lantang bersuara kepada perwakilan perusahaan.

error: Content is protected !!