Pilkada

Pesan HMI, Rakyat Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pilkada

187
×

Pesan HMI, Rakyat Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini

Ketua HMI Cabang Luwuk Fitrah Noho

LUWUK, Luwuktimes.id— HMI Cabang Luwuk Kabupaten Banggai tidak sebatas memberi dukungan agar pilkada berjalan bersih, jujur dan adil (jurdil). Akan tetapi lebih dari itu, organisasi hitam-hijau ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan semua jenis pelanggaran yang terjadi di pesta demokrasi tahun ini.

Komitmen sekaligus pesan ini disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Luwuk Kabupaten Banggai 2020-2021, Fitrah Noho kepada Luwuktimes.id Selasa (24/11).

Dikatakannya, jelang voting day 9 Desember 2020, intensitas suhu politik terus saja naik. Konstelasi itu tidak terkecuali terjadi juga di Kabupaten Bangga.

Sebagai salah satu organisasi paling eksis di tanah air, HMI tentu memiliki peran dalam mensukseskan agenda politik tersebut.

Dan bentuk respons itulah kata Fitrah sehingga HMI Cabang Luwuk Kabupaten Banggai menyatakan sikap mendukung 100 persen pilkada yang bersih, jujur dan adil.

Baca:  PKN se Sulteng Siap Ikut Tahapan Verifikasi Administrasi KPU

“Tentu dengan tujuan dapat menjaga netralitas ASN, seperti aparat desa, kelurahan dan Kecamatan agar tidak memimak kepada pasangan calon (paslon) tertentu,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat jelas mengaturnya.

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara, pertama, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kedua, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Ketiga, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dan keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca:  Ini Pesan Tokoh Masyarakat Balantak buat Amir-Furqan

“Saya kira aturan itu sangat jelas dan sudah barang tentu harus ditaati,” ucap Fitrah.

Untuk itu sambung dia, HMI Cabang Luwuk Kabupaten Banggai menghimbau kepada masyarakat di daerah ini, agar jangan takut untuk melaporkan pelanggaran, apabila terjadi intimidasi dari ASN, Camat, Lurah hingga aparat desa.

“Kami juga mendukung, KPU, Bawaslu, TNI/Polri sebagai penyelenggara serta pengamanan di pilkada Banggai, sehingga berjalan aman dan damai untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutup Fitrah. *

(yan)

error: Content is protected !!