DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Pesan Jaksa Agung pada 18 Kajati : Amanah dan Kedepankan Hati Nurani

234
×

Pesan Jaksa Agung pada 18 Kajati : Amanah dan Kedepankan Hati Nurani

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanudin melantik dan mengambil sumpah jabatan 35 Pejabat Eselon I dan Eselon II, di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu, (02/03) sekitar pukul 12:30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung RI Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan.

18 diantaranya merupakan pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumardana, bahwa setelah prosesi pelantikan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memanggil 18 Kajati untuk memberikan arahan khusus terbatas untuk dipedomani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.

Adapun arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung, yaitu :

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.
  2. Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani.
  3. Khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.
  4. Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.
  5. Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.
  6. Jaksa Agung juga menyampaikan isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.
Baca:  Rakernas 2023, Jaksa Agung Burhanudin Minta Insan Adhiyaksa Terapkan Corporate Values

(K.3.3.1)

error: Content is protected !!