Banggai

Pesta Perkawinan di Gedung Diperbolehkan, Asalkan?

102
×

Pesta Perkawinan di Gedung Diperbolehkan, Asalkan?

Sebarkan artikel ini
H. Herwin Yatim

LUWUK, Luwuk Times.ID – Ada tujuh point isi surat edaran Bupati Banggai, H. Herwin Yatim terkait pengaturan aktivitas pelaku usaha dan aktivitas di tempat umum.

Salah satunya adalah kegiatan pertemuan, rapat dan pesta perkawinan di gedung, hotel, rumah penduduk sudah dapat dilakukan.

Point kedua pada surat edaran Bupati Banggai tertanggal 13 April 2021 tersebut belum titik. Ada kalimat lanjutannya, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) oleh pelaksana.

Berikut isi ketujuh point surat edaran itu.

Pertama, kegiatan turnamen olahraga dan konser musik yang melibatkan penonton atau kerumunan tidak diperbolehkan. Karena sulit dilakukan pengendalian pengawasan prokes, kecuali kegiatan olahraga tanpa penonton.

Baca:  Bupati Banggai Ikut Rakor Pencabutan PPKM, Wakil Mendagri: Satgas jangan Bubar

Kedua, kegiatan pertemuan, rapat dan pesta perkawinan di gedung, hotel, rumah penduduk sudah dapat dilakukan, dengan tetap mematuhi prokes oleh pelaksana.

Ketiga, aktivitas masyarakat tetap mematuhi prokes dengan wajib memakai masker dan akan dilakukan pendislipinan atau sweeping oleh petugas.

Keempat, pelaksana, pengelola dan masyarakat di tempat umum yakni pasar, terminal, pelabuhan, bandara, lokasi wisata, rumah sakit dan tempat keramaian lainnya wajib menerapkan prokes.

Baca:  Wagub Sulteng Launching Program Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Banggai, 242 KPM Terima Rp. 10 Juta

Kelima, jam operasional sesudah bulan Ramadhan bagi cafe, restoran, karaoke, swalayan dan tempat usaha lainnya sampai dengan pukul 22.00 wita.

Keenam, para camat se Kabupaten Banggai dan pemangku kepentingan untuk dapat mensosialisasikan sekaligus pengawasan ketentuan surat edaran ini.

Dan ketujuh, ketentuan pengaturan prokes di atas bagi pelaku usaha dan aktivitas masyarakat di tempat fasilitas umum akan dievaluasi kemudian. Itu dilakukan apabila ada peningkatan penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai. *

(yan)

error: Content is protected !!