Opini

PETAHANA DALAM PUSARAN KONFLIK KEPENTINGAN PILKADA

380
×

PETAHANA DALAM PUSARAN KONFLIK KEPENTINGAN PILKADA

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali

(bahan masukan untuk KPU Kabupaten Banggai, dalam rangka pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020)

OLEH:  ASWAN ALI, S.H.

PETAHANA, menurut KBBI berasal dari kata TAHANA (Kt. Nomina/benda, bahasa Melayu klasik) yang  berarti  kedudukan, kebesaran, kemuliaan. Penambahan awalan Pe sehingga menjadi PETAHANA merujuk pada orang atau subyek/pelaku. Jadi PETAHANA dapat diartikan sebagai orang yang memiliki kedudukan, orang yang memeiliki kebesaran atau orang yang memiliki kemuliaan. Penggunaan kata PETAHANA dalam konteks politik bermakna sebagai orang yang memiliki kedudukan atau jabatan politik. Jadi PETAHANA adalah orang yang sedang memegang jabatan politik dalam struktur kekuasaan pemerintah, semisal presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, serta kepala desa yang  ikut menjadi calon atau peserta dalam pemilihan jabatan yang tengah disandanya untuk periode berikutnya.

Penjelasan atau definisi resmi  tentang PETAHANA tidak ditemukan dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Oleh karena itu KPU menjabarkannya melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pecalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; pada Pasal 1 angka 20 didefinisikan PETAHANA adalah “gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota”.

Pengertian bahwa PETAHANA adalah pejabat (gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota) yang sedang memegang jabatan dalam suatu masa jabatan tertentu  dan ikut menjadi peserta Pilkada itulah yang  mesti  menjadi pedoman dan rujukan bagi penyelenggara Pilkada untuk memperlakukan pejabat petahana dalam urusan penyelenggaraan  Pilkada. Dengan  rumusan pengertian yang demikian itu  maka bagi mantan pejabat yang telah habis masa jabatannya atau  pejabat  yang  telah mengakhiri atau melepas jabatannya karena mundur, meskipun periode jabatannya belum berakhir, maka mantan pejabat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai PETAHANA. Demikian pula kendatipun pejabat bersangkutan  masih menjabat akan tetapi jika dia tidak ikut menjadi  peserta sebagai calon dalam Pilkada maka  ia pun tidak bisa disebut PETAHANA, karena ia tidak terikat atau tidak dapat dikenakan  sanksi menurut ketentuan yang mengatur  konsekwensi hukum pejabat PETAHANA dalam rezim  peraturan Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU, ditegaskan  Pasal 71:

  • Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
  • Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri;
  • Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Walikota;
  • Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota  selaku PETAHANA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PETAHANA tersebut dikenai sanksi PEMBATALAN sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Memaknai Kontradiksi Pemerintahan

SANKSI PETAHANA

Baca:  Membangun Spirit Banggai

Berdasarkan konstruksi hukum dalam UU  Pilkada maka PETAHANA dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) berupa sanksi administrasi pembatalan sebagai calon, dan Pasal 190 yang mengatur pemberian sanksi pidana bagi PETAHANA yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara. Rumusan Pasal 190 berbunyi,  “ Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta”.

error: Content is protected !!