Pilkada

PHP Winstar, KPU belum Terima Surat Pemberitahuan dari MK

187
×

PHP Winstar, KPU belum Terima Surat Pemberitahuan dari MK

Sebarkan artikel ini
Supriadi Lawani

LUWUK, Luwuktimes.id – Pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja KPU Banggai sebagai pihak termohon, pasca pleno penetapan perolehan suara paslon, hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari MK.

Dikonfirmasi, Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani memberi penjelasan singkat. “Belum ada surat pemberitahuan dari MK,” kata Supriadi kepada Luwuktimes.id, Minggu (27/12).

Budi-sapaan Supriadi Lawani menjelaskan, saat ini masih tahapan perbaikan permohonan oleh pihak pemohon. Sehingga belum ada surat pemberitahuan MK ke KPU Banggai.

Baca juga: 102 Hasil Pilkada Digugat ke MK, WINSTAR Urutan ke 10

Baca:  PKPU 6/2023 Jadi Topik Bincang Damai Kesbangpol Banggai

“Sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstistusi) tentang tahapan bahwa saat ini masih tahapan perbaikan permohonan oleh pihak pemohon,” jelas Budi.

Untuk tahapan perbaikan tersebut dimulai sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. *

(yan)

error: Content is protected !!