Kriminal

Polda Sulteng Musnahkan Sabu 8,4 Kg, Hery: Selamatkan Generasi Mendatang

160
×

Polda Sulteng Musnahkan Sabu 8,4 Kg, Hery: Selamatkan Generasi Mendatang

Sebarkan artikel ini

Pemusnahkan sabu di Mapolda Sulteng

PALU, Luwuktimes.id – Polda Sulawesi Tengah Senin (16/11) memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat reserse narkoba pada bulan September dan Oktober 2020.

Sebanyak 8,4 Kg sabu dimusnahkan dengan cara direbus air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (16/11/2020).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861,71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng cs sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020.

Informasi ini disampaikan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Hery juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak. Upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara.

Baca:  Pesan Sabu dari Napi Lapas Ampana, Polres Banggai Bekuk Pria Ini di Luwuk Selatan

“Kita apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini.

(*/yan)

error: Content is protected !!