Iklan

Sulteng

Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parigi Moutong

1012
×

Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: Humas Polda Sulteng)

Luwuk Times, Palu– Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Senin (28/08/2023).

Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P.21 terhadap berkas perkara 8 tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.

“Hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu.

Baca:  Berikut Rilis Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng

Djoko menambahkan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Parimo.

Ke 8 tersangka itu adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.

Ia juga menegatakan, sebelumnya 3 tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo, Kamis (03/08/2023).

Mereka adalah MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Djoko juga menyebut, dengan penyerahan 8 tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.

Baca:  Kasus KDRT Berakhir Damai di Meja Penyidik Polres Banggai

“Sehingga tahap berikutnya kita menunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” pungkasnya. *

(Humas Polda Sulteng)