DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polisi Bekuk 17 Tersangka, Empat Pelakunya Anak-Anak

213
×

Polisi Bekuk 17 Tersangka, Empat Pelakunya Anak-Anak

Sebarkan artikel ini
Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang S, TRK saat konfenrensi pers, Kamis (04/03/2021). (FOTO: sofyan)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Jajaran Satreskrim Polres Banggai dalam kurun waktu dua bulan, Januari-Februari 2021, merilis sejumlah kasus dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri (Presisi).

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021) tersebut terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa.

“Ada 11 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang,” ungkap Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang S, TRK saat konfenrensi pers.

Baca:  Polsek Pagimana Tingkatkan Razia Kendaraan di Jalan Trans Sulawesi

Sementara itu, Kasat Reskrim Adi Herlambang mengatakan, dari 17 tersangka yang diamankan itu tercatat sebanyak 13 orang dewasa dan empat orang anak.

“Empat anak ini ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri ponsel,” kata Iptu Adi Herlambang.

Iptu Adi Herlambang menjelaskan, motif pencurian handphone yang dilakukan oleh anak-anak ini lantaran ingin bermain game tetapi tidak memiliki handphone android. Sedangkan untuk orang dewasa karena faktor ekonomi dan sudah menjadi kebiasaan.

Baca:  10 Warga Toili Terbukti Jual Miras tanpa Izin

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 tersangka yakni 13 unit ponsel berbagai merek dan 3 unit menis bor listrik, 1 unit mesin bor baterai 1 unit mesin roter dan 1 unit msin gurinda,” beber Iptu Herlambang.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Adi Herlambang.*

Baca juga: Satreskrim Polres Banggai Tangkap Puluhan Penjudi

(hae/yan)

error: Content is protected !!