Kriminal

Polisi Bubarkan Acara Miras di Pasar Simpong

201
×

Polisi Bubarkan Acara Miras di Pasar Simpong

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – Polisi membubarkan kerumunan pemuda yang berpesta minuman keras (miras) di kompleks pasar sentral Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa malam (3/11).

Barang bukti miras yang ditemukan yakni jenis cap tikus yang disimpan dalam botol air meneral yang telah tercampur dengan minuman berenergi.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan dilokasi,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH.

Baca:  Polsek Bunta Sita 8 Kantong, Tim Tarantula 24 Kantong

Para pemuda itu kemudian diberikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak dari bahaya mengonsumsi miras bagi kesehatan serta kamtibmas.

“Kita sampaikan kepada mereka bahwa miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas dan disiplin protokol kesehatan,” ujar AKP Petrus.

Baca:  Polres Banggai Terima Penghargaan Terbaik ke Dua Dari KPPN Luwuk

Perwira tiga balak ini mengimbau masyarakat terutama para pemuda agar berperan aktif menjaga kamtibmas dengan tidak mengonsumsi miras ataupun tindakan negatif lainnya.

“Patroli seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat merasa nyaman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Pertus.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!