DKISP Kabupaten Banggai

Bangkep

Polisi Gagalkan 125 Liter Cap Tikus Masuk Buko Bangkep

299
×

Polisi Gagalkan 125 Liter Cap Tikus Masuk Buko Bangkep

Sebarkan artikel ini
Cap tikus 125 Liter
Kedua pelaku pemasok miras cap tikus 125 liter, H (53) dan RLG (55) saat diamankan personil Polsek Tinangkung. (Foto: Istimewa)

Reporter Muh. Dahlan

SALAKAN – Personil Polsek Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggagalkan pemasok minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 125 liter.

Dalam aksi penggagalan melalui patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polsek Tinangkung itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avansa warna hitam bernopol (nomor polisi) DN 1594 A0.

Mobil tersebut membawa miras jenis cap tikus sebanyak 125 liter yang berada dalam sejumlah jerigen di desa Kautu Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, Kamis, (17/03/2022).

Baca:  Polisi Bubarkan Acara Miras di Pasar Simpong

Terdapat dua lelaki yang berada dalam mobil tersebut. Keduanya yakni H (53) dan RLG (55) yang langsung diamankan polisi yang sedang melaksanakan kegiatan patroli.

Kapolsek Tinangkung Iptu Abdul Haris Hippy mengatakan, personilnya mencurigai mobil yang melintas di desa Kautu tersebut. Selanjutnya personil menghentikan mobil itu.

Hasil pemeriksaan dalam itu personil menemukan 5  jerigen ukuran 20 liter dan 5 jerigen ukuran 5 liter serta 2 kantong plastik ukuran 1 liter yang berisi miras cap tikus.

Baca:  Akhir 2022, Polres Banggai Sita Ratusan Kantong Cap Tikus di Luwuk Selatan

Kedua pelaku sama-sama berasal dari Kecamatan Buko. Sementara barang bukti miras yang rencananya dipasarkan di Kecamatan Buko diamankan ke Mako Polsek Tinangkung.

“Dua lelaki pemasok miras tersebut sudah kami interogasi. Mereka juga buat surat pernyataan, jika berbuat kembali maka kami dengan tegas akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Abdul Haris Hippy. *

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times

error: Content is protected !!