DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Polisi Mediasi Kasus Perselingkuhan di Luwuk

435
×

Polisi Mediasi Kasus Perselingkuhan di Luwuk

Sebarkan artikel ini

Luwuk Times— Polsek Luwuk, Polres Banggai memediasi kasus perselingkuhan yang terjadi di Luwuk Kabupaten Banggai.

Penyelesaian secara restorative justice itu terkait kasus perselingkuhan antara SA (30) dengan LS (31) warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, bertempat di ruangan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Selasa (14/2/2023) malam.

“Kami mau upaya mediasi dulu sesuai SOP,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.

Baca:  Polsek Luwuk Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Rakyat

Kapolsek mengatakan, Bhabinkamtibmas Desa Biak Aiptu Prianto yang melaksanakan mediasi tersebut membuka ruang mediasi untuk penyelesaian laporan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Karena kasusnya delik aduan. Kita juga menanyakan apakah dari kedua belah pihak mau bersepakat untuk damai atau tidak. Kecuali kasus pembunuhan, korupsi, narkoba yang tidak bisa dilakukan mediasi atau restorative justice,” jelas Agung.

Baca:  Ini Tips Sehat Selama Puasa di Bulan Ramadhan

Dengan menghadirkan pihak terkait, sehingga penyelesaian masalah perselingkuhan dapat dimusyawarakan dengan kekeluargaan dan semua pihak bersepakat untuk damai serta Bhabinkamtibmas membuatkan surat penyataan untuk tidak terulang kemabali dikemudian hari. *

Humas Polres Banggai

error: Content is protected !!