Luwuk

Politeknik Kesehatan Palu Minta ASN Dinsos Kosongkan Kantor

537
×

Politeknik Kesehatan Palu Minta ASN Dinsos Kosongkan Kantor

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai yang diminta dikosongkan oleh Politeknik Kesehatan Palu. (FOTO: ISTIMEWA)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Para aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai diminta angkat kaki alias mengosongkan kantor yang selama ini mereka tempati.

Pasalnya, fasilitas kantor yang terletak tak jauh dari kantor PDAM Kabupaten Banggai itu segera digunakan oleh Politeknik Kesehatan Palu.

Kepala Dinsos Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid pun merasa terkejut, setelah mendapat surat dari Direktur Politeknik Kesehatan Palu untuk segera angkat kaki dari kantor tersebut.

“Kedatangan surat ini bikin kaget juga, karena pihak Dinas Sosial diposisikan seperti tergugat yang harus segera mengosongkan kantor,” kata Syaifudin kepada Luwuk Times, Kamis (01/07).

Baca:  Setahun Lebih Sekretaris KPU Banggai Dijabat Plt, Kapan Devinitif?

Alasan Politeknik Kesehatan Palu, sebagaimana isi surat tanggal 21 Juni 2021 nomor KN.02.02/3b/0786.3/Vl/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai itu, gedung itu akan digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Lantas apa respon Dinsos atas kabar mengejutkan itu?

Pejabat eselon II yang akrab disapa Pudin Muid ini berujar, sebagai bawahan tentu saja dirinya akan melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk pindah kantor. 

Baca:  Lantunkan Lagu Sisik Naepuan, Dominique Sambeta Jadi Duta Sulteng

Pudin sedikit mengurai isi surat berkop Kementrian Kesehatan RI tersebut.

Surat Kementrian Kesehatan RI yang meminta Dinas Sosial mengosongkan kantor yang ditempati. (FOTO: ISTIMEWA)

“Kalau melihat surat tersebut menjelaskan bahwa aset eks rumah sakit yang saat ini digunakan oleh Akper telah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dalam hal ini Badan Politekes Palu tahun 2019. Saya kira ini masih aset daerah Kabupaten Banggai dan perlu kajian atas penyerahan aset ini,” kata Pudin Muid.

Jangan-jangan tambah Pudin, penyerahan aset ini tanpa adanya persetujuan DPRD. *

error: Content is protected !!