Opini

Politik Otonomi Daerah Pasca _Omnibus Law_

158
×

Politik Otonomi Daerah Pasca _Omnibus Law_

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhadam Labolo

PASCA pengesahan _Omnibus Law Cipta Kerja_ politik otonomi daerah dipertanyakan kembali, paling tidak pada soal keseriusan dan konsistensi segenap _stakeholders_ (Djohan,2020). Kesulitan menjawab pertanyaan semacam itu sebab teknisnya karena ketiadaan draft yang otentik, kekosongan instrumen organiknya, serta terbatasnya sumber primer kecuali saripati _power point_ yang disuguhi di media sosial oleh satu dua pejabat terkait. Dengan epistemologi seadanya, ditambah _policy brief_ kawan-kawan UGM, draft RUU OLCK setebal 905 halaman, serta menyimak dialektika diberbagai kanal, penting untuk mendiskusikan kembali nasib politik otonomi daerah dimasa kini dan akan datang. Dengan begitu seluruh niat baik pemerintah dapat ditangkap sebagai satu peluang, bukan sekedar sikap reaktif yang minim refleksi, atau perilaku narsis sejumlah orang ketimbang perasaan peduli pada masalah-masalah kebangsaan.

Secara umum mesti diakui bahwa politik otonomi dalam kerangka _omnibus law_ mengalami relaksasi. Kendatipun kritik sejumlah pakar bahwa gejala resentralisasi terbentuk secara sistemik dalam _beleid_ itu, namun dalam cara pandang sebaliknya penting pula untuk direnungkan, misalnya, sejauh manakah implementasi otonomi daerah memberi dampak positif dibanding janji kemakmuran yang ditawarkan rezim pemerintahan daerah itu dalam 20 tahun terakhir. Sisi baiknya, tujuan otonomi daerah dalam konteks politik dapat dinikmati lewat tenda-tenda kerumunan pilkada, tapi tidak dalam kecepatan administrasi ketika bersentuhan dengan investasi. Ini soalan pokok, sekaligus kritik atas gagalnya capaian otonomi dibidang administrasi yang penuh jala, perangkap dan melelahkan di hulu sampai ke hilir.

Baca:  Polarisasi Politik, Akhir _Cebongers_ vs _Kampreters?_

Atas kemacetan yang tidak saja membuang banyak sumber daya dan energi akibat bertumpuknya regulasi yang mesti dilangkahi, dapat dipahami mengapa spirit _omnibus law_ dengan sengaja melucuti kebiasaan menciptakan antrian panjang kedalam kendali pusat selaku sentral penanggungjawab akhir pelayanan pemerintahan. _Omnibus Law_ mengoreksi itu, sembari mengambil peran lebih pada kepadatan _route_ yang selama ini menciptakan frustasi dan lemah jiwa, hingga mendorong ide pintas lewat jalan tikus. Eksesnya tak ada layanan sunyi suap, dan dengan sendirinya menyuburkan praktek korupsi di pusat-pusat layanan birokrasi yang berhubungan dengan investasi. Kondisi ini jelas tak dapat ditoleransi bagi sebuah negara yang selalu berada dirangking terbawah dalam kemudahan berusaha di dunia _(easy of doing business)._

Baca juga: Ketika Runtuh Moral dan Integritas KPU Banggai

Politik otonomi pada dasarnya bermaksud membuka peran  masyarakat kedalam proses pengambilan keputusan agar setiap problem yang dihadapi ditingkat lokal diselesaikan tidak saja murah, mudah, juga lekas. Bila cita baik itu justru menjadi malpraktek, ada baiknya elite lokal mesti mengoreksi kembali dimana letak kekeliruan atas semua regulasi yang diproduk selama ini. Jika semua indikasi investasi di daerah tak juga menunjukkan efisiensi kecuali diskriminasi, maka resentralisasi sekalipun dikritik dalam _omnibus law,_ pada satu sisi dapat dimaknai sebagai antitesa dari penantian panjang terhadap semua aturan yang tak kunjung membebaskan, kecuali penyanderaan kepentingan orang banyak.

Baca:  Transaksi Politik Jadi ‘Momok’, KPU Banggai Berharap Peran Semua Pihak

Gerak kekuasaan yang mengalami sentrifugalistik lewat _omnibus law_ dengan sendirinya akan mengubah posisi rezim pemerintahan daerah tidak lagi sebagai penjuru _(corner)_ bagi undang-undang sektor, tapi lebih sebagai _followers_ ketimbang _guiden_ di daerah. Dalam masa transisi kedepan, setidaknya usai penyelesaian 35 peraturan pemerintah, 5 perpres dan ratusan permen, Pemda mesti disibukkan melakukan evaluasi terhadap ribuan Perda agar tunduk dan beradaptasi dengan semangat _omnibus law._ Konkritnya, Pemda mesti melakukan sejumlah revisi, penyesuaian hingga perubahan status atas sejumlah regulasi yang dinilai menjadi duri dalam daging.

Suka atau tidak, dengan semua konsekuensi itu nasib politik otonomi di Indonesia tak lebih dari hiruk-pikuk pilkada, bukan administrasi birokrasi yang mandek dan kembali ke tangan pusat. Bila satu-satunya muatan desentralisasi yang tak ikut membonceng dalam bus besar inipun gagal melahirkan kepemimpinan yang akseptabel dan legitimate, dapat dibayangkan bahwa politik otonomi daerah persis deskripsi dimasa rezim 5/74 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Bunyi dalam teks, namun sepanjang sejarah implementasinya tak pernah nyata dalam konteks, kecuali _pilot project_ pada sejumlah pemerintah lokal yang dinilai mampu berotonomi, itupun sebatas urusan administrasi belaka. *

(Penulis adalah Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN)

error: Content is protected !!