DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polres Banggai Amankan 34 Paket Sabu dari Dua Tersangka

189
×

Polres Banggai Amankan 34 Paket Sabu dari Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai
Dua pelaku sabu yang diamankan personil Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu di kompleks Halte, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Dua pria tersebut berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 saset.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengatakan, penangkapan itu usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Baca:  Polisi Serahkan Tersangka Kasus Cabul Anak Usia 6 Tahun di Kejari Banggai

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan disekitar lokasi,” katanya.

Dari penyelidikan itu, petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu yang tersimpan dalam tas warna hitam.

“Barang bukti yang kami temukan sebanyak 28 saset dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini bahwa ia telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

Baca:  Tim Satreskrim Polres Banggai Kejar Penadah HP di Medsos

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI didekat Halte yang tak jauh TKP,” tuturnya.

Namun, saat petugas mencoba mendatangi Halte tempat barang bukti MI tersebut, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Di tangan tersangka RT ini kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram,” sebutnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian langsung digiring ke Mako Polres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*

(hae)

error: Content is protected !!