Iklan

Kriminal

Polsek Bunta Gagalkan Miras Masuk Kota Luwuk

139
×

Polsek Bunta Gagalkan Miras Masuk Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial DH diamankan polisi karena kedapatan membawa 77 kantong cap tikus, Senin (01/03/2021). (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Polisi mengamankan sebuah mobil toyota calya warna merah yang mengangkut miras jenis cap tikus, Senin (1/3/2021). Rencananya miras jenis cap tikus itu akan diedarkan di Kota Luwuk.

Mobil yang dikemudikan oleh pria bernisial DH (33) warga Kecamatan Nuhon itu diamankan saat personel Polsek Bunta melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Miras yang ditemukan sebanyak 77 kantong cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Dihadapan polisi, pengendara mengakui bahwa miras yang disimpan dalam dus itu adalah milik seorang IRT bernisial YN (43) warga Kecamatan Nuhon.

Baca:  Refleksi Akhir Tahun, Simak Kinerja Kejari Banggai Tahun 2022

“Rencananya miras ini akan dibawa ke Kota Luwuk untuk diedarkan,” sebut Iptu Nanang.

Kini barang bukti miras bersama pengemudi dan mobil sudah diamankan di Mapolsek Luwuk. Sedangkan pemilik miras akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!