Kriminal

Polsek Luwuk Sita 75 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Fery

201
×

Polsek Luwuk Sita 75 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Fery

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – Aparat Kepolisian Sektor Luwuk menyita puluhan liter miras jenis cap tikus saat melakukan patroli dan pengamanan di Pelabuhan Penyebrangan Fery, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (04/10/2020) malam.

Puluhan liter minuman haram itu disita dari seorang pria berinisial AR (25) warga Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Baca:  Berniat Bangun Terminal Petikemas Luwuk, Pemda Banggai Diapresiasi

Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengungkapkan, minuman beralkohol tersebut disimpan pelaku dalam belasan jeriken ukuran lima liter yang disembuyikan dalam sebuah gabus ikan dua dus bekas.

“Ada 15 jeriken cap tikus berhasil diamankan. Totalnya 75 liter,” ungkap AKP Petrus.

AKP Petrus menerangkan, dari keterangan pelaku minuman terlarang tersebut didapatkan dari Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Laut.

Baca:  Polisi Amankan Dua Pemuda Berkelahi Usai Teguk Miras Bareng

“Rencananya cap tikus ini akan diedarkan pelaku di wilayah kota Luwuk dan Kepulauan Taliabu,” terang AKP Petrus.

Kini pelaklu bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Luwuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *

(rls)

error: Content is protected !!