Pemilu 2024

PPK Luwuk Selatan Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih

225
×

PPK Luwuk Selatan Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Sesi foto bersama pada sosialisasi pemutahiran data oleh PPK Luwuk Selatan, Senin (06/02/2023). (Foto: Istimewa)

Luwuk Times — Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Luwuk Selatan (Luksel) Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi pemuktahiran data pemilih pada pemilihan umum 2024.

Kegiatan itu berlangsung di balai pertemuan umum (BPU) KPU Kabupaten Banggai, Senin (06/02/2023).

advertisement
advertisement

Adapun sasaran sosialisasi oleh PPK itu yakni para perwakilan masyarakat se Kecamatan Luwuk Selatan.

Selain sosialisasi kegiatan juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (Bimtek) panitia pemungutan suara (PPS) se Kecamatan Luwuk Selatan terkait verifikasi faktual bakal calon perseorangan.

Baca:  KPU Banggai Batalkan SK Rekapitulasi Pemilu 2024, Mahmud: Kami Ganti Baru

Bertalian dengan sosialisasi penyusunan daftar pemilih, PPK basic pendataan pemilih berdasarkan KTP El, berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selanjutnya bukan TNI/Polri serta tidak pernah dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan.

Jika pemilu diadakan 14 Februari 2024, maka dasar 17 tahun ada di kelahiran minimal 13 Februari 2007.

Begitu pula dengan verifikasi faktual calon perseorangan. PPS yang akan melaksanakan verifikasi faktual dengan membawa from model LK.verfak.pendukung.calon.DPD-PPS.

Baca:  Ketua Bawaslu Banggai Beri Penguatan Pengawas Kelurahan Desa

PPS akan menemui langsung nama nama pendukung yang telah tercuplik sample untuk setiap bakal calon DPD Dapil Sulawesi Tengah.

Dalam hal menemui langsung, PPS memastikan kesesuaian data diri berdasarkan KTP El pendukung dan pengakuan dari pendukung serta menuangkan dalam from tersebut.

Hadir pada kegiatan itu, komisioner KPU Banggai Makmur Manessa dan Camat Luwuk Selatan Rifody Penak. *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!