DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

PPKM Diperpanjang 9 Agustus, Bagaimana dengan Banggai?

157
×

PPKM Diperpanjang 9 Agustus, Bagaimana dengan Banggai?

Sebarkan artikel ini
Asisten II Setdakab Banggai yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran pada RDP Komisi 1 DPRD Banggai, Kamis (05/08). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Pemerintah pusat kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Keputusan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam itu juga menjadi bagian yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai, perwakilan Pemda dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB) beserta perwakilan pedagang di kantor DPRD Banggai, Kamis (05/08).

Atas pertanyaan AMKB pada RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Samiun L. Agi, Asisten II Setdakab Banggai yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran memberi penjelasan.

Baca:  Laga Eksebisi, Tim Pemkab Ungguli PKS Banggai 7-5

Memang kata Alfian, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Akan tetapi sambung dia, untuk penerapan di Kabupaten Banggai, terlebih dahulu akan dirapatkan bersama semua pihak terkait.

“Pemda, unsur Forkopimda, para pelaku usaha sekaligus perwakilan mahasiswa akan bersama-sama membahas soal itu,” kata Alfian.

Baca:  Sejak 14 Agustus, Romy Botutihe Mundur dari Gerindra Banggai

Kapan jadwal rapat perumusan perpanjangan PPKM? Alfian kembali memberi jawaban.

Saat ini kata dia, Bupati Banggai masih berada di luar Kabupaten Banggai. Setibanya Bupati, tentu rapat itu segera dilaksanakan.

“Insyallah setiba pak Bupati, kami langsung rapat untuk membahasnya. Mungkin Senin. Itukan intsruksi Presiden. Kita harus ikuti. Tapi perlu juga ada improvisasi di daerah,” terang Alfian. *

Baca juga: Siap-Siap Banggai Terapkan Transformasi SDM ASN

error: Content is protected !!