Banggai

PT. IMNI belum Membayar Kewajiban Pajak Galian C

298
×

PT. IMNI belum Membayar Kewajiban Pajak Galian C

Sebarkan artikel ini
Irpadin B. Oneng

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID –  PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) adalah satu-satunya perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna Kecamatan Pagimana yang belum menyelesaikan kewajiban pajak Galian C.

“Hanya Integra yang belum ada pembayaran pajak” tutur Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Evlien kepada Luwuk Times, Selasa (01/06).

Bahkan hingga saat ini kata dia, pihak perusahaan belum menyampaikan laporan kepada pemerintah terkait penggunaan material Galian C selama menjalankan operasi pertambangannya.

Baca:  Langsung Bermanfaat, Program 1 Juta 1 Pekarangan Sektor Peternakan Panen Perdana

“Bagaimana kita mau tetapkan besaran pajaknya, laporan dari perusahaan saja tidak ada,” tandas Evlien.

Baca juga: PT. Penta Dharma Karsa Lunasi Piutang Pajak Galian C

Kecuali PT. IMNI, dia menyebutkan sebanyak 3 perusahaan telah melunasi pembayaran pajak Galian C. “PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, dan PT. Koninis Fajar Mineral, pajaknya mereka sudah melunasi,” tambahnya.

Baca:  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Luwuk Kabupaten Banggai

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT. IMNI Irpadin B. Oneng tidak memberikan penjelasan. Pesan WA yang dikirim hanya dibacanya.

Namun, di saat kunjungan terakhir Komisi 3 di perusahaan Nikel, kepada seluruh rombongan Tim Pemda, Irfan sempat mengatakan bahwa PT. IMNI hanya meminjam aset dari PT. SGS, seperti bangunan dan jalan koridor untuk pelabuhan dan kawasan pertambangan. *

error: Content is protected !!