Banggai

PT. Penta Dharma Karsa Lunasi Piutang Pajak Galian C

743
×

PT. Penta Dharma Karsa Lunasi Piutang Pajak Galian C

Sebarkan artikel ini
Evlien

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID – Di deadline Komisi 3 DPRD Banggai dengan waktu sebulan lebih, akhirnya perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana PT. Penta Dharma Karsa patuh menunaikan kewajibannya atas tunggakan piutang pajak Galian C.

Hal ini sebagaimana penyampaian Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda, Evlien saat dikonfirmasi Luwuk Times, Senin (31/05). “Untuk PT. Penta sudah lunas sebelum lebaran,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Komisi 3 DPRD Banggai bersama Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Perhubungan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tiga perusahaan Nikel yang ada di Desa Siuna Kecamatan Pagimana pada Kamis, (08/04).

Sidak tersebut dalam rangka mengecek langsung ke manajemen perusahaan terkait piutang pajak daerah yang belum dibayarkan.

Baca:  Wabup Banggai Furqanuddin Buka Lomba Olahraga Tradisional di Luwuk

Dalam rombongan Komisi 3 ada Ketua Komisi Fuad Muid, anggota Irwanto Kulap, Helton Abdul Hamid, Winancy Ndobe, Nasir Himran, dan Suharto Yinata. Bapenda di wakili Kepala Bidang Pajak Daerah Evlien bersama tiga orang stafnya.

Dari ketiga perusahaan, PT. Penta Dharma Karsa paling besar piutang pajaknya.

Saat dikunjungi, tim Pemda diterima Perwakilan PT. Penta yang merupakan WNA. Translate bahasa Indonesia ke bahasa China sempat membuat lamanya diskusi.

Membuka pertemuan, Fuad Muid mengatakan, kedatangan timnya sebagai bagian dari tugas Komisi III dalam rangka pengawasan DPRD terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, Kabid Pajak Daerah Evlien yang dipersilahkan Fuad Muid untuk menjelaskan perihal piutang pajak, menyebutkan PT. Penta Dharma Karsa sejak tahun 2019 telah diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sejumlah Rp 575 juta lebih, di tahun yang sama juga ditetapkan piutang pajak Rp 117 juta lebih.

Baca:  Subkon PT DSLNG di Hearing Komisi 3 DPRD Banggai

“Perusahaan dari tahun 2019 hanya mengatakan akan diteruskan ke Jakarta, sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi kepada kami terkait piutang pajak ini,” tuturnya.

Upaya untuk membangun komunikasi dengan perusahaan guna menyelesaikan piutang pajak kata Evlien cukup intens dilaksanakan namun urung membuahkan hasil.

“Bahkan kami bersama Kejaksaan dan Kepolisian pernah kemari, tapi tidak ada yang berhasil ditemui,” ungkapnya.

Pada pertemuan itu pula, selain pajak galian C, Evlien juga meminta perusahaan untuk taat melaporkan Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Restoran. *

error: Content is protected !!