DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Putusan Bawaslu Sulteng Melemahkan Gugatan WINSTAR di MK

118
×

Putusan Bawaslu Sulteng Melemahkan Gugatan WINSTAR di MK

Sebarkan artikel ini
Suhartono Sahido

LUWUK, Luwuktimes.id – Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) tidak sekadar kalah di Bawaslu Sulteng, menyusul ditolaknya laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon Ir H Amirudin-Furqanuddin Masulili. Akan tetapi putusan itu sekaligus melemahkan gugatan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian pendapat Ketua Biro Saksi Relawan AT-FM, Kabupaten Banggai, Suhartono Sahido, kepada Luwuktimes.id.

Dijelaskannya, keputusan Bawaslu Sulteng itu nantinya akan menjadi lampiran sengketa hasil di MK.

Nah, kata Suhartono ketika telah digugurkan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran TSM yang dituduhkan Winstar, maka dengan sendirinya melemahkan upaya hukum WINSTAR di MK.

“Saya kira jelas ending hukumnya. Putusan Bawaslu Sulteng ini akan melemahkan gugatannya di MK,” kata mantan pegiat jurnalis ini.

Baca:  Program Unggulan HATIMU Sentuh Hati Warga Pagimana

Putusan itu dibacakan ketua dan anggota Bawaslu Sulteng dalam sidang pleno yang dihadiri pihak tim hukum paslon Ir H Herwin Yatim selaku pelapor, serta pihak terlapor oleh tim AT-FM, di Palu, Senin (28/12).

Dalam beberapa pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan yang disangkakan pada paslon AT-FM merupakan hak pribadi terlapor, dan sangkaan itu tidak masuk dalam tahapan kampanye.

Sementara dugaan keterlibatan anggota PKH sudah tidak dapat dikategorikan dalam perbuatan TSM karena yang disangkakan sudah bukan merupakan anggota PKH sejak tahapan kampanye berlangsung. Sehingga dianggap tidak lagi relevan.

Sejumlah laporan terkait TSM yang melibatkan PKH kabupaten Banggai, juga dihentikan di tahap dua Gakkumdu, dengan alasan tidak memenuhi unsur materil.

Baca:  Sikap Negarawan, Mustar Labolo Ucapkan Selamat Untuk AT-FM

Sehingga majelis hakim Bawaslu Sulteng berkesimpulan, diantaranya bahwa perbuatan paslon 02 bukan merupakan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sesuai pasal undang-undang Nomor 10 tahun 2016, untuk mempengaruhi penyelenggaran pemilihan atau pemilih. Dan perbuatan paslon 02 tidak memenuhi unsur TSM.

“Menyatakan terlapor Ir H Amirudin – Furqanuddin Masulili sebagai paslon Bupati Wakil Bupati nomor urut 2 Pilkada Banggai, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang atau materi lain secara TSM,” bunyi putusan akhir sidang yang dibacakan Jamrin, ketua Bawaslu Sulteng.*

(yan)

error: Content is protected !!