Pilkada

Putusan Sela Tentukan Gugatan WINSTAR Berlanjut atau Tidak

248
×

Putusan Sela Tentukan Gugatan WINSTAR Berlanjut atau Tidak

Sebarkan artikel ini
Aryanto Hakim dan Syafrudin Mahasuni

LUWUK, Luwuk Times.ID— Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim MK. Belum ditentukan jadwal sidang ketiga oleh mejalis hakim, apakah akan dilaksanakan tanggal 15, 16 atau 17 Februari 2021.

Tapi yang pasti sidang yang rencananya akan kembali dipimpin hakim ketua Arief Hidayat itu akan menentukan apakah permohonan pemohon memenuhi syarat atau tidak tehadap pasal 158 UU No 8/2015 dan Perubahan terakhir UU No 6/2020. Jika berlanjut, maka majelis hakim MK akan mengundang para saksi untuk dimintai keterangan.

Bagaimana pendapat para pendukung paslon terhadap putusan sela yang nantinya akan dibacakan Arief Hidayat.

Baca:  Sulianti Murad Blusukan di Luwuk Utara, Seperti Ini Keluh-Kesah Warga

Simpatisan paslon WINSTAR, Aryanto Hakim mengaku optimis jika kandidatnya akan menang pada sidang dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021 itu.

“Sebagai simpatisan sudah barang tentu kami memprediksi bahwa WINSTAR akan menang pada sidang PHP di MK. Alasan kami dengan melihat fakta persidangan kemarin, maka saya yakin WINSTAR akan dimenangkan,” kata Aryanto Hakim, kepada Luwuk Times, Sabtu (06/02).

Baca juga: Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

Akan tetapi sambung mantan anggota DPRD Banggai ini, semuanya dikembalikan kepada yang punya otoritas untuk memutuskan kalah atau menang, yaitu MK.

Hanya perlu diingat bahwa MK tekan Anto, adalah lembaga hukum yang juga tidak lepas dari intervensi politik.

Baca:  Satu-Satunya Wakil Perempuan jadi Indikator Kemenangan HATIMU

Sementara itu, mantan Ketua DPC PPP Kabupaten Banggai yang juga mantan anggota DPRD Sulteng, Syafrudin Mahasuni dalam status di akun FB nya justru kontra dengan keyakinan Anto Hakim.

Dalam postingannya, Syafrudin berujar, mencermati persidangan MK, dalil2 pemohon di patahkan oleh KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Sambung dia, putusan sela dapat disimpulkan bahwa gugatan pemohon ditolak. Kecuali yang di terima MK yaitu paslon nomor urut 3 menang 1 kecamatan.

Dia juga menambahkan dalam postingannya, tidak mendahului keputusan akhir MK. Teriring ucapan selamat kepada paslon AT-FM sebagai Bupati/Wakil Bupati Banggai jalan pulang menujuh kedaulatan rakyat. Semoga Banggai lebih maju, mandiri dan sejahtera. *

(yan)

error: Content is protected !!