DKISP Kabupaten Banggai

Sulteng

Rakor MCP di Palu, Ada Tiga Bentuk Tindak Pidana Korupsi

487
×

Rakor MCP di Palu, Ada Tiga Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Rakor MCP
Rakor MCP bertempat ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (20/04/2022). (Foto: Biro Adm Pimpinan Sulteng)

PALU— Pj. Sekda Provinsi Sulteng Ir. H. M. Faizal Mang, MM mewakili Gubernur Sulteng, membuka rapat koordinasi (rakor) Monitoring Center For Prevention (MCP), bertempat ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (20/04/2022).

Hadir pada rakor MCP, Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto bersama rombongan, Inspektur Inspektorat Sulteng Muhamad Muchlis, KTU Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Wahidin, Kepala BPKAD Bahran, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulteng Mohammad Rifani, Karo Pengadaan Barang dan jasa Muchsin H. Pakaya serta pejabat terkait lainnya.

Faizal Mang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana serta seluruh stakeholder sehingga rakor MCP terselenggara.

Baca:  Kekuatiran Porprov IX Sulteng di Banggai Diundur Makin Kental

Penghargaan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pendampingannya kepada pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah dalam hal pembinaan dan pengawasan. Sehingga sinergitas antara pemerintah daerah bersama KPK tetap terjalin dengan baik.

Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas perkembangannya. Bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan dan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. 

Hal tersebut tidak hanya membawa bencana terhadap perekonomian nasional, namun juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca:  Wagub Ma’mun Amir: Ini Amanah untuk Sulteng Lebih Maju

Diperlukan langkah-langkah preventif dan terintegrasi antara elemen baik pada pemerintahan pusat di daerah dalam hal ini KPK-RI melalui aplikasi jaga.id untuk mengawasi pelayanan publik dan pengolahan aset negara.

Tercapainya reformasi birokrasi merupakan wujud akuntabilitas dan birokrasi yang mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan koordinasi dan monitoring di pemerintah provinsi Sulawesi tengah. Sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan keseriusan para kepala OPD untuk mendukung program tersebut.

error: Content is protected !!