Rancangan APBD Tahun 2026, Pemda Banggai Targetkan Pendapatan Daerah 2,57 Triliun

oleh -874 Dilihat
oleh
Sekda Banggai Ramli Tongko dan Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo, pada rapat paripurna DPRD Banggai bertempat gedung Graha Pemda, Selasa (25/11/2025).

LUWUK TIMES— Dalam postur rancangan APBD 2026, Pemda Banggai menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun.

Ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara belanja daerah sebesar Rp2,72 triliun.

Demikian penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, pada rapat paripurna DPRD Banggai bertempat gedung Graha Pemda, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Bupati Banggai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana di Luwuk Timur

Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo yang langsung memimpin paripurna yang turut hadir sejumlah kepala perangkat daerah dan unsur Forkopimda.

Raperda APBD 2026 tersusun setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2026).

Sekretaris Daerah Ramli Tongko mengatakan, belanja daerah mendasari pada skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM).

Baca Juga:  Rakor Bersama Kepala Daerah se Sulteng di Luwuk, Gubernur Anwar Hafid Evaluasi Capaian Program Asta Cita

“Dengan harapan pengelolaan belanja daerah lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Ramli.

Raperda APBD 2026 selanjutnya akan kembali menjadi pembahasan bersama DPRD. Ramli berharap proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu.

Baca Juga:  Kabupaten Banggai Raih Tiga Penghargaan dari Gubernur Sulteng dan LKPP RI

Setelah Sekda menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda APBD, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan fraksinya.

Pada kesempatan itu, Sekda Ramli Tongko juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai atas empat Rancangan Peraturan Daerah.

Keempat Raperda tersebut, yakni Penertiban Ternak, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. *