Raperda Disahkan DPRD, BRIDA dan Dinas Damkar Resmi Terbentuk

oleh
Para anggota DPRD Banggai berbincang setelah penetapan Raperda terkait pembentukan BRIDA dan Dinas Damkar, Selasa (14/2/2023). (Foto: Istimewa)

Luwuk Times— DPRD Banggai akhirnya menggelar paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pembentukan 2 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan begitu, Badan Inovasi dan Riset Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai secara resmi terbentuk sejak disahkannya Raperda itu pada Selasa (14/2/2023).

“Iya sudah disahkan, Pansus (panitia khusus) tadi sudah dibubarkan juga,” jelas Ketua Propemperda DPRD Banggai Zaenuri seusai paripurna.

Zaenuri mengungkapkan, meski telah disahkan belum terdapat alokasi anggaran untuk BRIDA dan Dinas Damkar Kabupaten Banggai. Sebab, saat penetapan APBD 2023 belum terbentuk.

Selain itu, informasi yang dihimpun, pemerintah Kabupaten Banggai belum menunjuk ASN yang bertugas pada BRIDA dan Dinas Damkar.

Sebelumnya, Kepala Bagian Ortal Setda Banggai Natalia Patolemba mengatakan, BRIDA Kabupaten Banggai memiliki 4 bidang karena merupakan organisasi perangkat daerah tipe A. Sementara Dinas Damkar terdiri dari 2 bidang karena OPD tipe C. *

Asn

Editor: Sofyan Labolo