DPRD Banggai

RDP Berlangsung Alot, Pengambilan Putusan Komisi 3 Ditunda

213
×

RDP Berlangsung Alot, Pengambilan Putusan Komisi 3 Ditunda

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi 3 DPRD Banggai terkait SK pengangkatan Dirut dan Direksi Perumda Banggai, belum membuahkan hasil, Senin (13/09). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id— Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Banggai dengan menghadirkan tim panitia seleksi (pansel), mahasiswa serta kalangan masyarakat yang tergabung dalam tim pengawal visi-misi Bupati Banggai, berlangsung alot di DPRD Banggai, Senin (13/09).

Bahkan hearing membahas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan atas penerbitan SK Bupati Banggai nomor 500/780/Bag.Ekonomi tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Periode 2021-2026 itu belum melahirkan keputusan.

Koordinator tim pengawal visi-misi Bupati Banggai, Aswan Ali mengatakan, meskipun pimpinan rapat Fuad Muid pada akhir pembahasan secara tegas menyatakan, pengangkatan Direksi Perumda Banggai nyata melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, namun untuk penentuan pengambilan keputusan rapat, yang berlangsung dari pukul 10.30 s/d 15.30 Wita tersebut belum dapat dilakukan.

Baca:  Diduga Ijazah Palsu, Warga Adukan Kades Ombolu Batui Selatan di DPRD Banggai

“Ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” kata Aswan.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Buka Borok PDAM Banggai

Alasan penundaan, kata Fuad yang berasal dari Fraksi PDIP, karena Komisi 3 masih akan melakukan konsultasi bersama pimpinan dewan yang saat ini tidak berada ditempat.

Adapun substansi materi yang perlu dikonsultasikan, menurut aleg asal dapil IV itu, yakni terkait penentuan kelanjutan pembahasan persoalan yang menyita perhatian publik. Apakah akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus), atau oleh lintas komisi gabungan, antara komisi 3, dan komisi 1 serta komisi 2.

Baca:  Sukses Lobi Politik, FPG DPRD Banggai Rebut 2 Unsur Pimpinan AKD

Tentang kesimpulan RDP lanjut Aswan, selain pihaknya juga dari kalangan mahasiswa sepakat. Akan tetapi kata Aswan, dari pihak pansel yang diwakili Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran, mengelak dan mempersilahkan untuk melakukan gugatan ke PTUN bagi pihak yang tetap keberatan dengan keputusan tersebut. *

error: Content is protected !!