DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Rekomendasi DPRD Diabaikan, Begini Jawaban Kadis PMD

149
×

Rekomendasi DPRD Diabaikan, Begini Jawaban Kadis PMD

Sebarkan artikel ini
Hearing Komisi 1 DPRD Banggai yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. (FOTO: sofyan)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Rekomendasi Komisi 1 DPRD tentang pembatalan SK Bupati pemberhentian Arifin Masulili dari jabatan BPD Jayabakti Kecamatan Pagimana, sepertinya diabaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail punya argumen sehingga tidak akan menindaklanjuti rekomendasi lembaga legislatif tersebut.

Kepada Luwuk Times, Rabu (16/2) Amin menjelaskan, status SK Bupati telah sesuai dengan mekanisme hukum.

“Itu SK sudah sesuai mekanisme, mulai dari rapat internal BPD nya kemudian diusulkan ke kades, selanjutnya kades usulkan ke Camat dan Camat usulkan ke Bupati. Sudah seperti itu mekanisme pembehentian,” tulisnya via WA.

Baca:  Bukan Lagi Top Leader di Eksekutif, PDIP Dominasi AKD Banggai

Terkait pembatalan SK, kata dia merupakan kewenangan pengadilan.

“Jadi kalau mau dibatalkan bisa ditempuh jalur hukum melalui PT TUN nanti ada keputusan final dari situ apa diperintahkan untuk pembatalan atau bagaimana,” lanjut dia.

Baca juga: Lima Alasan Komisi 1 DPRD Batalkan SK Bupati Banggai

Menyangkut redaksi dalam SK yang mencantumkan Camat Bunta, menurutnya hal itu disebabkan adanya kesalahan pengetikan. Akan tetapi tidak menggugurkan keabsahan dari SK tersebut.

“Kalau itu hanya salah ketik yang nomor dan tanggal surat itu benar dari Camat Pagimana dinda. Tapi dalam diktum memutuskan itu kan tetap benar yang berbunyi desa Jayabakti Kecamatan Pagimana,” tambahnya.

Baca:  Antusias Warga Terhadap Ruang Isolasi Terpusat Minim

Terpisah, Camat Pagimana Sumitro Balahanti yang dikonfirmasi, menampik bahwa rapat BPD untuk usulan pemberhentian Arifin Masulili atas dasar perintahnya bukan atas inisiatif BPD.

“Itu tidak benar. Yang benar, BPD konfirmasi/konsultasi ke camat berdasarkan laporan masyarakat pada BPD, Camat memberikan petunjuk, kaitan adanya permasalahan di desa, selanjutnya wewenang ada di BPD untuk melaksanakan rapat,” tulis Sumitro via WA.

Apa yang telah menjadi keputusan dan diusulkan dari desa dikatakannya menjadi kewajiban untuk ditindak lanjuti pemerintah kecamatan pada tingkat kabupaten.

“BPD dalam mengambil keputusan berdasarkan rapat internal BPD di desa,” pungkasnya. *

(cen)

error: Content is protected !!