DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Rumah Milik IRT Digrebek Polisi, Ternyata di Dalamnya Ada Ini

186
×

Rumah Milik IRT Digrebek Polisi, Ternyata di Dalamnya Ada Ini

Sebarkan artikel ini

TOILI, Luwuktimes.id – Sebuah rumah di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat milik seorang IRT berinisial KS (45) digerebek aparat Kepolisian Sektor Toili pada Sabtu malam (5/12). Tentu saja, kepolisian punya alasan. Penggerebekan itu dilakukan karena disinyalir rumah tersebut menyimpan bahkan menjual miras.

Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di lokasi tersebut yang sudah sangat meresahkan.

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Candra.

Baca:  Lansia Versus Lansia, Dipicu Beda Dukungan Politik Pilkada

Dari razia itu, lanjut Iptu Candra, pihaknya berhasil menyita 50 liter miras tradisional jenis cap tikus dan sebanyak 29 botol miras jenis Bir Bintang tanpa izin penjualan.

“Cap tikus tersebut kita temukan di dalam lemari pakaian milik pelaku,” papar Iptu Candra.

Selain menyita miras, kata Iptu Candra, di lokasi pihaknya menemukan sejumlah masyarakat sedang melakukan permainan billiard yang diketahui tanpa adanya izin operasi.

Baca:  Warga Touna Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pos Ronda Toili Banggai

“Ada dua buah meja billiard dan kita tegaskan untuk ditutup. Sedangkan kita menyita dua set bola billiard,” terang perwira dua balak ini.

Sebagai efek jera, Iptu Candra kemudian membawa seluruh barang bukti miras dan bola billiard bersama pemilik ke Mapolsek Toili guna porses hokum lebih lanjut.

“Ini sudah menjadi komitmen bahwa akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku peredaran miras,” tandas Iptu Candra.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!