DPRD Banggai

Sah, Perda APBD 2023 Disepakati Pemda dan DPRD Banggai

282
×

Sah, Perda APBD 2023 Disepakati Pemda dan DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Penyerahan dokumen Perda APBD Banggai 2023 dari Ketua DPRD Banggai Suprapto kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, bertempat ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (29/11/2022). (Foto: Sofyan Labolo)

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times — Pemda dan DPRD Banggai menyepakati rancangan Perda APBD tahun 2023 menjadi Perda APBD tahun 2023. Kesepakatan kedua lembaga itu sebagaimana diputuskan dalam sidang paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Banggai, Selasa (29/11/2022).

Baik eksekutif maupun legislatif, menyepakati proyeksi pendapatan daerah 2023 sebesar Rp2,2 triliun. Begitu pula belanja daerah sebesar Rp2,3 triliun.

Pendapatan daerah itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp264 miliar. Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,9 triliun dan transfer antar daerah Rp57 miliar.

Baca:  Setelah DPRD, Giliran Mahasiswa Desak Pemda Tolak UU Cipta Kerja

Sementara untuk belanja daerah terdiri atas belanja operasi yang diproyeksikan Rp1,6 triliun. Belanja modal Rp341 miliar. Belanja tidak terduga Rp7,6 miliar dan belanja transfer Rp373 miliar.

“Kepada seluruh perangkat daerah agar memaksimalkan kinerja tahun 2023. Ia berharap, serapan anggaran bisa lebih cepat. Sehingga pelaksanaan program bisa terlaksana sesuai target,” kata Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam sambutannya usai penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Banggai.

Baca:  Terungkap di RDP Komisi 3 DPRD Banggai, Hingga Agustus 2023 PPJ belum 50 Persen

Ia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan dalam APBD tahun 2022. Karena sebentar akan segera berakhir.

“Segera lengkapi dokumen pertanggung jawabannya secara lengkap,” pesan Bupati Banggai Amirudin. *

error: Content is protected !!