Pilkada

Pleno Rekapitulasi, Saksi Paslon WINSTAR Beberkan Temuan di TPS

111
×

Pleno Rekapitulasi, Saksi Paslon WINSTAR Beberkan Temuan di TPS

Sebarkan artikel ini
Pleno rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon tingkat kabupaten di Swiss Bell Hotel Luwuk, Senin (14/12). (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – Rekapitulasi penghitungan suara pilkada serentak 2020 tingkat kabupaten dimulai Senin (14/12) pagi tadi. Tiga saksi pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati hadir pada salah satu tahapan pilkada yang dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Luwuk tersebut.

Pada pleno yang dibuka Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow itu, tim saksi paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) membeberkan temuannya.

“Sebanyak 654 wajib pilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Karena tidak tercover dalam DPT mereka pun hanya menggunakan KTP,” kata saksi paslon 03, I Nyoman Sumerta dalam pleno terbuka itu.

Hal tersebut membuktikkan bahwa KPU tidak maksimal dalam melaksanakan pendataan pemilih. Sehingga kata Sumerta, masih banyak wajib pilih yang tidak masuk dalam DPT.

Baca:  Besok Jam 9 Putusan PTTUN Dibacakan, Winstar dan KPU Optimis Menang

“Ratusan wajib pilih yang menggunakan KTP lantaran tidak masuk DPT itu terjadi di Kecamatan Luwuk Utara,” kata Sumerta yang juga mantan anggota DPRD Banggai ini.

Kritikkan konstruktif itu direspons KPU. Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang memimpin pleno itu mengucapkan terima kasih atas masukkan tersebut.

“Terima kasih atas sarannya. Yang pasti KPU bersama perangkat adhoknya sudah sangat maksimal dalam melakukan pendataan wajib pilih. Tapi masih ada juga yang tidak masuk dalam DPT. Kedepan ini menjadi spirit kami,” kata Makmur.

Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak luput dari pengawalan aparat keamanan, berjalan aman dan lancar.

Dari amatan Luwuktimes.id persoalan yang mencuat dalam pleno rata-rata terkait salah penulisan pemilih laki-laki dan perempuan. Karena hanya tertukar jenis kelamin, sehingga tidak memberi pengaruh terhadap jumlah wajib pilih.

Baca:  Menanti Putusan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Administratif KPU, Begini Jawaban PPI Banggai

Ada juga temuan tentang kesalahan jumlah surat suara yang dilaporkan. Kendati begitu tidak memberi pengaruh terhadap hasil perolehan suara. Pasalnya, surat suara itu tidak terpakai di TPS, mengingat tidak semua DPT hadir mencoblos.

Rencananya, pleno tingkat kabupaten ini akan dilaksanakan sampai Selasa (15/12) besok. Karena KPU Banggai akan melanjutkan pleno yang sama di tingkat Provinsi Sulteng.

“Setelah pleno kabupaten, kita lanjutkan pleno Provinsi Sulteng. Jika tidak ada aral melintang besok kita ke provinsi,” kata komisioner KPU Banggai, Supriadi Lawani. *

(yan)

error: Content is protected !!