Kriminal

Sang Residivis Pencuri 18 Unit Televisi Ini Ditangkap Polisi

103
×

Sang Residivis Pencuri 18 Unit Televisi Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – NL alias O (39) rupanya tidak kapok-kapok masuk keluar bui.

Aksi ringan tangan sang residivis ini kembali terungkap. Warga Kecamatan Luwuk ini tak berdaya, setelah ditangkap polisi lantaran tindak pidana pencurian sebanyak 18 unit televisi.

Rilis Humas Polres Banggai sebagaimana dikutip Luwuktimes.id Rabu (16/09/2020), setelah 9 kali keluar masuk Lapas Kelas II B Luwuk, pelaku kembali melancarkan aksinya.

Pria ini kembali dibekuk tim Jatanras Polres Banggai pada Selasa (15/09/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengungkapkan, pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri belasan unit alat elektronik di Hotel Green Hedserd (ex hotel wisata) di jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Pelaku sudah 9 kali dan ini yang ke 10 karena mencuri 18 unit televisi di hotel tersebut,” ungkap AKP Pino Ary.

Baca:  Pengaruh Alkohol, Pria Ini Menganiaya dan Mengancam dengan Parang

AKP Pino menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban dengan nomor laporan polisi LP/330/VII/2020/ Res.Banggai, tanggal 20 Juli 2020 lalu, yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Jatanras dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa saat itu ada seseorang yang mencurigakan keluar tersebut dengan membawa televisi,” tutur AKP Pino.

Setelah mendapatkan informasi itu, kata perwira tiga balak ini, tim Jatanras langsung melakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan seorang residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.

“Setelah diketahui posisi pelaku. Sekitar pukul 13.00 wita pelaku ditangkap saat sedang mengemudikan mobil taksi miliknya di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom,” kata AKP Pino.

Baca:  Obat Tanpa Ijin Disita, Polda Sulteng Tahan Satu Tersangka

Dari keteranganya, lanjut AKP Pino, pelaku mengakui sudah mencuri belasan unit televisi di hotel tersebut dan menjualnya dengan harga kisaran Rp. 800 ribu hingga Rp. 1,2 juta.

“Tim jatanras kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut di sejumlah tempat di kota Luwuk,” beber Kasat Reskrim

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 unit televisi ukuran 32 inch, 4 unit televisi ukuran 22 inch, 2 unit televisi ukuran 42 inch dan 2 unit televisi ukuran 21 inch berbagai merek, sebuah tang serta 1 unit mobil mitshubisi dengan nomor polisi DN 1594 CC yang digunakan untuk mengakut barang bukti.

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Pino Ary.*

(rls)

error: Content is protected !!