Kriminal

Satreskrim Polres Banggai Tangkap Puluhan Penjudi

256
×

Satreskrim Polres Banggai Tangkap Puluhan Penjudi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID— Polres Banggai terbilang sukses mengimplementasikan program prioritas 100 hari kerja Kapolri (Presisi). Salah satu Indikatornya, dalam rentang waktu sebulan, Januari-Februari 2021, institusi baju coklat yang dinahkodai AKBP Satria Adrie Vibrianto ini Satreskrim Polres Banggai menangkap puluhan pelaku perjudian di Kota Luwuk sekaligus mengamankan uang tunai belasan jutaan rupiah.

Keberhasilan itu sebagaimana disampaikan Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu ptu Adi Herlambang S, TRK dan KBO Satreskri Iptu Tedy Polii saat konfenrensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021).

Baca:  Kasus Korupsi APBDesa 592 Juta Lebih di Bunta Banggai segera Disidangkan di PN Luwuk

“Tersangka yang diamankan sebanyak 23 orang,” ungkap AKP Laata.

Dari 23 tersangka tersebut, terdiri dari 18 tersangka kasus judi remi dan lima tersangka kasus judi togel (kupon putih) dengan berang bukti, enam pak kartu remi, 10 unit ponsel, tiga unit kalkulator, 77 lembar buku rekapan, 10 buah buku tulis togel dan syair dan uang tunai.

Baca:  Miris, Miras Masih Marak di Banggai, Ini Faktanya

“Dan total uang tunai yang diamankan sebanyak Rp. 15. 417.000,” beber AKP Laata.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp. 10 juta. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!