Luwuk

Sebulan Tagihan Listrik PJU 500 Juta, Dishub Banggai Siapkan Meteran

262
×

Sebulan Tagihan Listrik PJU 500 Juta, Dishub Banggai Siapkan Meteran

Sebarkan artikel ini
Tasrik Djibran

Reporter Hasbi Latuba

LUWUK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai memprogramkan pemasangan meteran ke seluruh fasilitas aset Penerangan Jalan Umum (PJU) pada semua titik wilayah Kabupaten Banggai.

Salah satu program OPD ini bertujuan untuk efisiensi tagihan listrik setiap bulan yang dibayarkan pemerintah daerah kepada PLN Cabang Luwuk.

Kepala Dishub Kabupaten Banggai Tasrik Djibran kepada Luwuk Times, Selasa (27/09/2002 menjelaskan, dari keseluruhan titik PJU se Kabupaten Banggai, baru sebagian yang terpasang meteran listrik.

Sebagian lagi non meteran alias pemakaian berdasarkan hitungan langsung pihak PLN sesuai rumus yang berlaku selama ini.

Baca:  Pembangkit Listrik Down, Suplai PLN Luwuk Melemah

“Setiap bulan daerah harus membayar tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 500 juta. Bahkan lebih, sesuai pemakaian,” ujar Tasrik.

Aset PJU

Untuk mengetahui titik mana saja lebih pakai listrik, katanya, sudah semestinya terpasang meteran. Hal itu untuk memudahkan pencatatan.

“Ini agar efiensi sekaligus efektif dalam mendata semua aset PJU yang tersebar pada semua titik,” ucapnya.

Program ini lanjut Tasrik membutuhkan dana Rp 1 miliar lebih. Setiap 2 kilometer satu meteran.

“Pembiayaan ini sudah semua titik tercover. Tak termasuk PJU yang lebih dulu terpasang meteran,” tuturnya.

Baca:  Safari Ramadhan di Kecamatan Kintom, Bupati Banggai Amirudin Sentil Masalah Listrik

Langkah ini sambungnya, adalah bagian dari upaya instansinya menterjemahkan program Banggai Terang yang tercanangkan pemerintah daerah saat ini.

“Pak Bupati inginkan Banggai terang hingga kesemua pelosok. Jadi kami harus konsen dengan program ini,” tuturnya.

Langkah ini akan berjalan baik tanpa kendala. Karena sebelumnya pihaknya telah bersepakat dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) bersama PLN Cabang Luwuk.

Point kesepakatan salah satunya, apabila pada kemudian hari terjadi kesalahan perhitungan tagihan, maka itu menjadi tanggungjawab PLN.

“Ini untuk kesepakatan PJU yang belum memiliki meteran,” tandasnya.*

error: Content is protected !!