Pilkada

Selama 5 Hari KPU Banggai Buka Tanggapan Masyarakat

108
×

Selama 5 Hari KPU Banggai Buka Tanggapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Luwuk, LUWUKTIMES – Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) KPU Banggai berakhir Minggu (06/09/2020). Setelah melalui etape itu, lembaga penyelenggara teknis pemilu membuka tanggapan masyarakat. Selama 5 hari tahapan itu berlangsung.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Sabtu (05/09/2020) menjelaskan, berdasarkan tahapan pemilihan kepala daerah, masa tanggapan masyarakat telah dimulai sejak tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020.

Baca:  Imbauan Bawaslu Banggai Buat Tiga Pasangan Calon

“Iya selama 5 hari masa tanggapan masyarakat, yakni 4-8 September,” kata Makmur.

Mendasari ketentuan tambah Makmur, KPU akan memproses setiap dokumen tanggapan masyarakat yang masuk. Termasuk identitas pelapor serta harus didukung bukti otentik.

Baca:  Keberatan WINSTAR ke Bawaslu RI Dinilai Mempermainkan Hukum

Hanya saja Makmur belum memberi jawaban apakah sampai dengan Sabtu 5 September 2020 sudah ada tanggapan masyarakat yang masuk di lembaganya. *

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Paslon, Bawaslu belum Temukan Pelanggaran

(yan)

error: Content is protected !!