DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Selamatkan PAD Keluar Daerah, Perda Banggai Sakti Perlu Direvisi

251
×

Selamatkan PAD Keluar Daerah, Perda Banggai Sakti Perlu Direvisi

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Irwanto Kulap menilai, tidak sedikit potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak maksimal tergarap.

Salah satunya sebut Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai ini, pengelolaan pajak parkir kendaraan. Alasan dia, karena pajak parkir kendaraan dikelola oleh perusahaan luar Kabupaten Banggai.

Satu solusi Irwanto Kulap. Yakni peraturan daerah (Perda) tentang Banggai Sakti perlu direvisi.

“Perda tentang pendirian Banggai Sakti kini tidak lagi berkesesuaian dengan kondisi hari ini. Olehnya Pemda perlu mengusulkan untuk perubahan Perda itu. Tentu saja yang berkesesuain dengan regulasi hari ini, yaitu terkait pendirian Perumda dan Perusda,” kata Irwanto kepada Luwuk Times, Senin (23/05/2022).

Saran Bapemperda sambung Irwanto, perlunya mempercepat perubahan Perda tersebut, sehingga payung hukum BUMD ‘tua’ ini sudah bisa mengambil langkah dalam rangka mengenjot PAD.

Baca:  Selasa 5 Juli, DPRD Banggai Gelar Dua Rapat Paripurna

Pajak Parkir

Dengan adanya revisi Perda pembentukan Banggai Sakti, maka BUMD itu dapat mengelola sumber pendapatan pajak parkir.

Seperti pajak parkir pada Bandara Syukuran Aminudin Amir. Saat ini pengelola pajak parkir berasal dari perusahaan luar daerah.

“Informasi itu terungkap saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi 3 DPRD Banggai sebelum perubahan AKD saat ini,” ucap Irwanto.

Begitu pula pajak parkir kendaraan di RSUD Luwuk. Pasalnya, saat ini managemen RSUD Luwuk telah mem pihak ketigakan kepada salah satu perusahaan asal Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan pendapatan Rp 1 sampai dengan Rp 2 miliar per tahun. Sementara kontribusi kepada daerah hanya Rp186 juta atau 20 persen dari pendapatan bruto.

Baca:  Komisi 1 DPRD Banggai RDP Lanjutan Tenaga Kerja Lokal

APBD Perubahan

Hal ini tentu saja berbeda, ketika Banggai Sakti yang notabene perusahaan daerah yang mengelolanya. Potensi PAD nya tentu tidak akan lari keluar daerah.

“Kalau pihak ketiga bisa, lantas kenapa BUMD kita tak bisa. Jangan terkesan potensi yang kita punya hanya daerah lain yang menikmatinya,” tegas Irwanto.

Kalaupun tambah Irwanto, Banggai Sakti kekurangan dana penyertaan, maka DPRD Banggai bisa menyuplai anggaran Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar pada pos APBD perubahan 2022.

Olehnya pertegas Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Pemda segera merevisi Perda tentang pembentukan Banggai Sakti.

Sehingga potensi PAD akan lebih maksimal tergarap, termasuk pajak parkir kendaraan di Pelabuhan Rakyat atau Pelra. *

error: Content is protected !!