Kriminal

Sidang Perkara Korupsi Kades Tuntung, JPU Hadirkan 7 Saksi

267
×

Sidang Perkara Korupsi Kades Tuntung, JPU Hadirkan 7 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kades Tuntung
Sidang lanjutan perkara Korupsi Kepala Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kamis (10/02). (Foto : ISTIMEWA)

Reporter Naser Kantu

PALU – Sidang perkara korupsi degan terdakwa mantan Kepala Desa Tuntung Tarif Tamagola terus berlanjut pada Kamis (10/02) bertempat di PN Palu.

Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi SH., pada Luwuk Times menyampaikan persidangan kali ini, telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng, S.H menghadirkan sebanyak 7 orang saksi yang dalam persidangan menyatakan benar terjadi pungutan fee 5% terhadap pembebasan lahan masyarakat,” ucap Firman.

Sidang akan berlanjut satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Terdakwa Tarif diduga melakukan pungutan fee 5% terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan oleh PT. Koninis Fajar Mineral yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 256.048.375.

Baca:  Instruksi Kapolri Berantas Habis Perjudian, Kapolres Banggai : Tidak Ada Toleransi Untuk Wilayah Hukum Kami

Atas perbuatan tersebut, Tarif didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

error: Content is protected !!