Luwuk

Soal Minyak Goreng, Simak Instruksi Tegas Kapolri

407
×

Soal Minyak Goreng, Simak Instruksi Tegas Kapolri

Sebarkan artikel ini
Minyak Goreng
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, mengikuti Video Conference terkait minyak goreng, yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, bersama Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai dan para PJU Polres Banggai mengikuti Video Conference.

Agenda itu bertalian dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat, bertempat Aula Rupatama Mapolres Banggai.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi tersebut juga diikuti seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran secara virtual yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Dalam pengarahannya sebagaimana rilis yang diterima Luwuk Times, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Kapolri dalam Vicon.

Baca:  Bolderhood dan Bold Riders Luwuk Berbagi Kurban untuk Warga Lintas Agama

Menurut Jenderal Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat” ujar Sigit.

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

Baca:  Tim Identifikasi Kepemilikan Lapak Pasar Simpong Luwuk segera Dibentuk

“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

“Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” jelas Sigit.

error: Content is protected !!